III
|
KOORDINATOR DAN PETUGAS URUSAN RUMAH TANGGA
Urusan Rumah Tangga
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan
sebagian tugas Tata Usaha di bidang Rumah Tangga.
Fungsi :
Meliputi
keseluruhan aktivitas mengenai urusan umum dan kepegawaian yang diserahkan
dan menjadi tanggung jawab pada Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas
Melaksanakan :
1. Penghimpunan dan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di
bidang Rumah Tangga;
2.
Penyusunan rencana kegiatan bidang Rumah Tangga;
3. Pendistribusian tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan
sesuai bidang tugasnya;
4. Penyelenggaraan program/kegiatan Rumah Tangga;
5. Evaluasi penyelenggaraan program/kegiatan urusan Rumah Tangga;
6. Koordinasi dengan unit kerja
terkait, baik secara lisan atau tertulis guna memperoleh sinkronisasi dan
dukungan dalam pelaksanaan tugas;
7. Pelaporan atas pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun
tertulis;
8. Memberi masukan dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis;
9. Evaluasi dan
penilaian kinerja bawahan sesuai dengan pedoman yang berlaku;
Tugas-tugas lain yang diberikan atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas
|
1.
Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan
kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat terselesaikan dengan
tepat waktu dan sasaran
2.
Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP sebagai
pendukung pelaksanaan pekerjaan agar tugas dapat berjalan dengan baik dan
lancar.
3.
Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan
Tupoksinya, demi kelancaran pelaksanaan tugas.
4.
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan guna menunjang
kelancaran pelaksanaan
5.
Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan
urusan Rumah Tangga.
6.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik
secara lisan maupun tertulis.
7.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara
lesan maupun tertulis.
8.
Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah
atasan.
9.
Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat
masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan ke atasan.
10. Menyampaikan saran
dan pertimbangan kepada atasan.
11. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lesan maupun tertulis.
12. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang
tugas.
13. Merencanakan
kegiatan kerja urusan umum.
14. Menyusun SOP
pelayanan kegiatan urusan Rumah Tangga Puskesmas.
15. Melaksanakan
manajemen peralatan, dan keamanan lingkungan di Puskesmas.
16. Mempelajari dan
menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan
urusan Rumah Tangga Puskesmas.
17. Mengelola surat
masuk dan surat keluar.
18. Protokol.
19. Operator telepon.
20. Humas Puskesmas.
21. Pengelolaan
inventaris dan aset Puskesmas (Medis dan Non Medis). Dibantu oleh pengurus
barang medis dan non medis, sesuai SK dari Sekda.
22. Pengelolaan barang
habis pakai kebutuhan Puskesmas.
23. Pemeliharaan
peralatan Puskesmas.
24. Pemeliharaan
peralatan transportasi.
25. Pemeliharaan Gedung
Puskesmas.
26. Keamanan Puskesmas.
27. Mengelola
Kebersihan dan keindahan lingkungan Puskesmas.
28. Mengelola gudang
non medis.
29. Mengkoordinir
penyusunan produk hukum Puskesmas (Keputusan Kepala Pusk).
30. Kearsipan urusan
umum termasuk file saran masukan masyarakat melalui UPM/Kotak saran; berita
di media.
|
1. Diutamakan berpendidikan D III atau minimal SLTA di bidang kesehatan
/umum
2. Mempunyai jiwa dan kemampuan sebagai pemimpin, jujur , tertib , disiplin
,
3. Diutamakan dan atau telah mendapatkan pelatihan : manajemen puskesmas
|
Koordinasi Dinas Kesehatan di Subag Umum dan Kepegawaian
|