Selasa, 18 Oktober 2016

Alamat Lengkap Puskesmas Tawangsari

Puskesmas Tawangsari – Kab Sukoharjo
Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan di Kab Sukoharjo
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 13, Kec. Tawangsari, Kab Sukoharjo, Jawa Tengah
No. Telepon : 0272 881090
Type Puskesmas : Rawat Inap

Profil dan jajaran

Puskesmas Tawangsari merupakan UPTD di bawah Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo yang terletak di wilayah Sukoharjo bagian Selatan. Puskesmas ini mengampu 12 Desa se kecamatan tawangsari sejak Januari 2009. Berkaitan dengan Perda No 3 Tahun 2008 maka di jajaran Dinas Kesehatan Sukoharjo terjadi perubahan SOTK, dimana dalam SOTK yang baru maka dalam satu kecamatan hanya terdapat satu Puskesmas. Sehingga Di Kecamatan Tawangsari yang tadinya memiliki dua puskesmas ( Di Lorog dengan Nama Puskesmas 1 Tawangsari dan di Pojok dengan nama Puskesmas 2 Tawangsari) pada tahun 2009 ini merger menjadi Puskesmas Tawangsari yang berpusat di Puskesmas Lorog.
Dibawah ini daftar Staff Puskesmas Tawangsari
Kepala Puskesmas   : dr Sugeng Purnomo
Ka Tata Usaha            : Anang Prihartanto
Bendahara                   : Sayuni
Ko Yankes   UKP       : dr Iskandar
Ko Yankes UKM        : dr Sutini
Ko Informasi/data   : dr Anna Endaryati
Ko Pemberantasan Penyakit : Joko Sanyoto
Ko Promizi                   : Totok Suroto
Staf Pegawai
1. Sri Hartanti                               26. Sri Harjani
2. Sri Hutomo                               27. Dwi Kusuma
3. Sri Sulistyowati                      28. Iriyanti
4. Sri Purnami                              29. Puji Hastuti
5. Sri Wuryani                              30. Tri Wahyono
6.Suci gantiati                              31. Kadi Riyanto
7. Sri Iswanti                                32. Fathonah
8. Rustya Wardani                      33. Ningsih
9.Ponirah                                        34. Nur Khayati
10. Puji Astuti                               35. Erna
11. Agus                                           36. Sutari
12. Suyanti                                     37. Ratih Ikaningtyas
13. Siti Hartuti                              38. Syamsanti
14. Yuliana                                     39. Anita Riestyawati
15. Anik Nur rohmani                40. Mulyadi
16.Yuni fatma                                41. Parjono
17. Endah Siwe                              42. Gunarsih
18.Endah Wahyu                          43. Sumarmi
19. Drg Yovita Denti                   44. Eni Sawitri
20. Suryanti                                   45. Dewi
21.Andri                                          46. ………
22. Tri Rahayu
23. Suranti
24.Farida
25. Made Dewi

Senin, 10 Oktober 2016

KEWENANGAN DAN URAIAN TUGAS UNIT URUSAN KEUANGAN DI PUSKESMAS KABUPATEN SUKOHARJO


NO
TUGAS POKOK & FUNGSI
BIDANG KEGIATAN
URAIAN TUGAS
STANDAR KOMPETENSI
LAPORAN/DATA YANG DIKELOLA
IV
































KOORDINATOR DAN PETUGAS URUSAN KEUANGAN
1.    BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU


























BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Keuangan di bidang Penerimaan;
Fungsi :
Meliputi keseluruhan aktivitas mengenai keuangan yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab sebagai Bendahara Penerimaan;
Melaksnakan :
a.    Penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan tugas Bendahara Penerimaan;
b.    Pelaporan atas pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
c.    Memberi masukan dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
d.    Tugas-tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.

1.    Menyetorkan semua penerimaan ke Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan
2.    Menyelenggarakan panatausahaan terhadap seluruh penerimaan keuangan
3.    Menyimpan dan merawat dokumen administrasi penyelenggaraan keuangan
4.    Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penerimaan keuangan
5.    Memberi masukan dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
6.     Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Penerimaan retribusi baik dari Rawat Jalan, Rawat Inap dan Penunjang Pelayanan sesuai dengan pedoman yang berlaku
7.    Melayani tim pemeriksa dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas dibidang penerimaan keuangan

















1.    Diutamakan berpendidikan Sarjana atau minimal DIII di bidang Keuangan /umum
2.    Mempunyai jiwa dan kemampuan sebagai pemimpin, jujur , tertib , disiplin
3.    Diutamakan dan atau akan mendapatkan pelatihan : manajemen keuangan puskesmas














Koordinasi Dinas Kesehatan di Subag Keuangan































KEWENANGAN DAN URAIAN TUGAS UNIT URUSAN RUMAH TANGGA DI PUSKESMAS KABUPATEN SUKOHARJO


NO
TUGAS POKOK & FUNGSI
BIDANG KEGIATAN
URAIAN TUGAS
STANDAR KOMPETENSI
LAPORAN/DATA YANG DIKELOLA
III































































KOORDINATOR DAN PETUGAS  URUSAN RUMAH TANGGA









































Urusan Rumah Tangga
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian tugas Tata Usaha di bidang Rumah Tangga.
Fungsi :
Meliputi keseluruhan aktivitas mengenai urusan umum dan kepegawaian yang diserahkan dan menjadi tanggung jawab pada Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas
Melaksanakan :
1.    Penghimpunan dan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Rumah Tangga;
2.    Penyusunan rencana kegiatan bidang Rumah Tangga;
3.    Pendistribusian tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
4.    Penyelenggaraan program/kegiatan Rumah Tangga;
5.    Evaluasi penyelenggaraan program/kegiatan urusan Rumah Tangga;
6.    Koordinasi dengan unit  kerja terkait, baik secara lisan atau tertulis guna memperoleh sinkronisasi dan dukungan dalam pelaksanaan tugas;
7.    Pelaporan atas pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
8.    Memberi masukan dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis;
9.    Evaluasi dan penilaian kinerja bawahan sesuai dengan pedoman yang berlaku;
Tugas-tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan bidang tugas


1.    Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat terselesaikan dengan tepat waktu dan sasaran
2.    Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan agar tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar.
3.    Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan Tupoksinya, demi kelancaran pelaksanaan tugas.
4.    Menyelia pelaksanaan tugas bawahan guna menunjang kelancaran pelaksanaan
5.    Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan urusan Rumah Tangga.
6.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis.
7.    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lesan maupun tertulis.
8.    Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah atasan.
9.    Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan ke atasan.
10.  Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
11.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lesan maupun tertulis.
12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas.
13.  Merencanakan kegiatan kerja urusan umum.
14.  Menyusun SOP pelayanan kegiatan urusan Rumah Tangga Puskesmas.
15.  Melaksanakan manajemen peralatan, dan keamanan lingkungan di Puskesmas.
16.  Mempelajari dan menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan urusan Rumah Tangga Puskesmas.
17.  Mengelola surat masuk dan surat keluar.
18.  Protokol.
19.  Operator telepon.
20.  Humas Puskesmas.
21.  Pengelolaan inventaris dan aset Puskesmas (Medis dan Non Medis). Dibantu oleh pengurus barang medis dan non medis, sesuai SK dari Sekda.
22.  Pengelolaan barang habis pakai kebutuhan Puskesmas.
23.  Pemeliharaan peralatan Puskesmas.
24.  Pemeliharaan peralatan transportasi.
25.  Pemeliharaan Gedung Puskesmas.
26.  Keamanan Puskesmas.
27.  Mengelola Kebersihan dan keindahan lingkungan Puskesmas.
28.  Mengelola gudang non medis.
29.  Mengkoordinir penyusunan produk hukum Puskesmas (Keputusan Kepala Pusk).
30.  Kearsipan urusan umum termasuk file saran masukan masyarakat melalui UPM/Kotak saran; berita di media.
1.    Diutamakan berpendidikan D III atau minimal SLTA di bidang kesehatan /umum
2.    Mempunyai jiwa dan kemampuan sebagai pemimpin, jujur , tertib , disiplin ,
3.    Diutamakan dan atau telah mendapatkan pelatihan : manajemen puskesmas





































Koordinasi Dinas Kesehatan di Subag Umum dan Kepegawaian


















































Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More