NO
|
TUGAS POKOK & FUNGSI
|
BIDANG KEGIATAN
|
URAIAN TUGAS
|
STANDAR KOMPETENSI
|
LAPORAN/DATA YANG
DIKELOLA
|
|
PENANGGUNGJAWAB KEPALA TATA USAHA
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Puskesmas dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan,
perencanaan, mengkoordinir
pelaksanaan, koordinasi antar koordinator,
pembinaan, pengendalian kegiatan di Kepala Tata
Usaha dengan Koordinator Unit terkait
|
1. Sistim Informasi Puskesmas
2. Kepegawaian
3. Rumah Tangga
4. Keuangan
5. Perencanaan Program
6. Sumber Daya Kesehatan
|
1.
Melaksanakan dan mengkoordinir
penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan kesehatan ( SDM,
sarana & prasarana, mutu pelayanan, pembiayaan, strategi pelayanan, pengembangan pelayanan) sesuai dengan kondisi wilayah dan sumber daya puskesmas yang meliputi urusan
: Sistim Informasi
Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan
Sumber Daya Kesehatan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Melaksanakan dan mengkoordinir
pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah
Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Melaksanakan dan
mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah
Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
4.
Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan
pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas,
Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya
Kesehatan, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Menjabarkan perintah
atasan melalui pengkajian permasalahan pelayanan
kesehatan di puskesmas agar
pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6.
Membagi tugas kepada
bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
7.
Melaksanakan
koordinasi dengan Koordinator Unit di lingkungan puskesmas untuk
mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar
diperoleh hasil kerja yang optimal;
8.
Melaksanakan
monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas
bawahan;
9.
Membuat laporan pelaksanaan
tugas kepada pejabat yang berwenang;
10.
Menyampaikan saran
dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di
bidang pelayanan kesehatan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
11.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
1.
Diutamakan
berpendidikan Sarjana Kesehatan atau minimal DIII di bidang kesehatan
2.
Mempunyai jiwa dan
kemampuan sebagai pemimpin
3.
Diutamakan dan atau
akan diangkat dalam jabatan fungsional adminkes
4.
Diutamakan dan atau
akan mendapatkan pelatihan : manajemen puskesmas,
5.
Diutamakan dan atau
akan mendapatkan pelatihan ke Tata Usahaan.
|
0 komentar:
Posting Komentar