Senin, 10 Oktober 2016

KEWENANGAN DAN URAIAN TUGAS KEPALA TATA USAHA DI PUSKESMAS KABUPATEN SUKOHARJO


  

NO
TUGAS POKOK & FUNGSI
BIDANG KEGIATAN
URAIAN TUGAS
STANDAR KOMPETENSI
LAPORAN/DATA YANG DIKELOLA






























































PENANGGUNGJAWAB  KEPALA TATA USAHA

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Puskesmas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan,  mengkoordinir pelaksanaan,  koordinasi antar koordinator, pembinaan, pengendalian kegiatan di Kepala Tata Usaha dengan  Koordinator Unit terkait

1.    Sistim Informasi Puskesmas
2.    Kepegawaian
3.    Rumah Tangga
4.    Keuangan
5.    Perencanaan Program
6.    Sumber Daya Kesehatan

1.     Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan kesehatan ( SDM, sarana & prasarana, mutu pelayanan, pembiayaan, strategi pelayanan,    pengembangan pelayanan) sesuai dengan kondisi wilayah dan sumber daya puskesmas yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.     Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.     Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, monitoring dan  evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi urusan : Sistim Informasi Puskesmas, Kepegawaian, Rumah Tangga, Keuangan, Perencanaan Program dan Sumber Daya Kesehatan,  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.     Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan pelayanan kesehatan di puskesmas agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
7.     Melaksanakan koordinasi dengan Koordinator Unit di lingkungan puskesmas untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
8.     Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
9.     Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang;
10.  Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
11.  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

1.   Diutamakan berpendidikan Sarjana Kesehatan atau minimal DIII di bidang kesehatan
2.   Mempunyai jiwa dan kemampuan sebagai pemimpin
3.   Diutamakan dan atau akan diangkat dalam jabatan fungsional adminkes
4.   Diutamakan dan atau akan mendapatkan pelatihan : manajemen puskesmas,
5.   Diutamakan dan atau akan mendapatkan pelatihan ke Tata Usahaan.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More