DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8737);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5542);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5570);Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 836
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan;
10. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya
Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas;
11. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284 Tahun 2006 tentang Standar
Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut;
12. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376 Tahun 2007 tentang Standar
Profesi Fisioterapi;
13. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas;
14. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938 Tahun 2007 tentang Standar
Asuhan Kebidanan;
15. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 517 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001
Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1118);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6
Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat
Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30
Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 906);
20.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676).
0 komentar:
Posting Komentar